Selamat datang di Sohanews! Pada artikel ini kami akan memberikan informasi tentang rincian gaji petugas pemilu 2024 yang bisa Anda lihat dibawah ini!
Dalam Pemilu 2024, pemerintah telah meningkatkan gaji atau honor petugas penyelenggara Pemilu melalui Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Perubahan ini menyangkut Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) yang diterapkan dalam Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Perubahan gaji tersebut sangat signifikan, terutama untuk petugas KPPS. Sebagai contoh, honor anggota KPPS yang sebelumnya sekitar Rp. 500.000 pada tahun 2019, kini meningkat menjadi Rp1,1 juta. Inilah salah satu upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan lebih kepada para petugas yang bertanggung jawab menjalankan tugas-tugas yang penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Rincian Gaji Petugas Pemilu 2024
Berikut ini adalah rincian gaji petugas penyelenggara Pemilu 2024:
1. Gaji PPK Pemilu 2024
- Ketua: Rp1,85 juta naik menjadi Rp2,5 juta
- Anggota: Rp1,6 juta naik menjadi Rp2,2 juta
- Sekretaris: Rp1,3 juta naik menjadi Rp1,85 juta
- Pelaksana: Rp850.000 naik menjadi Rp1,3 juta
2. Gaji PPS Pemilu 2024
- Ketua: Rp900.000 naik menjadi Rp1,5 juta
- Anggota: Rp800.000 naik menjadi Rp1,3 juta
- Sekretaris: Rp800.000 naik menjadi Rp1,15 juta
- Pelaksana: Rp750.000 naik menjadi Rp1,05 juta
3. Gaji Pantarlih Pemilu 2024
- Rp800.000 naik menjadi Rp1 juta
4. Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024
- Ketua: Rp550.000 naik menjadi Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900.000 (Pilkada 2024)
- Anggota: Rp500.000 naik menjadi Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850.000 (Pilkada 2024)
- Satlinmas: Rp500.000 naik menjadi Rp700.000 (Pemilu 2024) dan Rp650.000 (Pilkada 2024)
5. Gaji PPLN Pemilu 2024
- Ketua: Rp8 juta naik menjadi Rp8,4 juta
- Anggota: Rp7,5 juta naik menjadi Rp8 juta
- Sekretaris: Rp7 juta
- Pelaksana: Rp6,5 juta
6. Pantarlih Luar Negeri
- Gaji yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp6,5 juta
7. Gaji KPPS Luar Negeri
- Ketua: Rp6,5 juta
- Sekretaris: Rp6 juta
- Satlinmas Luar Negeri: Rp4,5 juta
Semua peningkatan ini adalah langkah yang baik untuk memberikan penghargaan lebih kepada para petugas penyelenggara Pemilu yang telah berdedikasi dan bekerja keras dalam menjalankan tugas-tugas mereka demi demokrasi Indonesia yang kuat. Dengan ini, kita berharap pemilihan umum 2024 berjalan dengan lancar dan adil.